Denpasar, 1 Agustus 2024 ITB STIKOM Bali bekerja sama dengan DPR RI Komisi XI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Program Edukasi dan Sosialisasi “Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan” bertempat di aula kampus pusat ITB STIKOM Bali, Renon, Denpasar. Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yakni Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM; Kadiv Hubungan Kelembagaan dan Protokoler LPS, Radityo Adi Nugroho; serta Dosen ITB SITKOM Bali, Gde Sastrawangsa, ST, MT yang diikuti oleh ratusan mahasiswa setempat.

Rektor ITB STIKOM Bali, Dr Dadang Hermawan saat membuka kegiatan ini, menyampaikan bahwa kendati pada perkuliahan di ITB STIKOM Bali tidak ada materi tentang LPS, namun sangat penting untuk diketahui karena menyangkut keamanan simpanan dana di Bank. “Bagaimana peran LPS dan DPR RI Komisi XI yang menjadi partner dari LPS, kalau para mahasiswa dan dosen punya tabungan atau deposito di bank, jika bank-nya bangkrut maka dana kalian tetap aman karena dijamin oleh LPS. Jadi LPS itu seperti malaikat atau dewa penyelamat, yang juga merupakan inisiatif dari bapak Agung Wirajaya,” ujar Dadang Hermawan, sembari menyampaikan apresiasi atas perhatian Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya kepada ITB STIKOM Bali untuk ketiga kalinya.

Terkait dengan security (keamanan) tersebut, menurut Dadang, tidak ada satu sistem atau aplikasi komputer yang betul-betul 100% aman. Sebut saja di Amerika dan Sistem Data Nasional pernah jebol, sehingga perlu adanya upaya-upaya pencegahan. “Kami di sini punya konsentrasi Cyber Security pada S1 Komputer dan S2 untuk mengamankan sistem aplikasi yang kami buat, walaupun seperti apa yang saya sampaikan tadi bahwa tak menjamin 100 persen aman,” imbuhnya.

Kadiv Hubungan Kelembagaan dan Protokoler LPS, Radityo Adi Nugroho menyampaikan materi tentang “Mengenal Lebih Dalam Lembaga Penjamin Simpanan”. Menurutnya, penjaminan simpanan merupakan hal penting karena menyangkut perekonomian negara. Namun, tidak semua simpanan mendapat jaminan. “LPS menjamin simpanan hingga 2 miliar Rupiah per nasabah per bank. Simpanan tersebut tercatat di pembukaan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” ungkap Radityo.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya yang telah 5 kali duduk di kursi legislatif (termasuk di DPRD Bali), mengatakan DPR RI memiliki tiga tugas dan wewenang pokok, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Tugas dan wewenang LPS dikuatkan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Jadi kalau dilihat perannya, LPS merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam Undang-undang PPSK. Di samping memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi,” ungkap Agung Wirajaya.

Selanjutnya dosen ITB SITKOM Bali, Gde Sastrawangsa memaparkan materi tentang “Security Awareness: Mobile Banking App”. Dikatakan, saat ini dunia sudah semakin dimudahkan melalui digitalisasi. Seperti di dunia perbankan, penggunaan mobile banking memberi banyak kemudahan bagi nasabah. Namun, di balik itu tetap saja dihantui oleh risiko keamanan, di antaranya malware, peretasan data dan scam.

“Untuk itulah diperlukan upaya pencegahan dengan meningkatkan sistem pengamanan perangkat kita. Semua itu dimulai dari kesadaran kita sebagai pengguna layanan perbankan, dan di sisi lain pihak perbankan juga perlu meningkatkan teknologi yang digunakan,” jelas Sastrawangsa.